Permudah Proses Kepulangan, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak Impor
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Wamenkeu Anggito Abimanyu saat meninjau fasilitas pemeriksaan barang bawaan penumpang di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.

Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan fiskal untuk jemaah haji tahun 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, selurug barang bawaan jemaah haji reguler dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk mempermudah proses pemulangan jemaah haji menuju debarkasi masing-masing. Meski demikian aturan ini hanya berlaku khusus untuk jemaah haji reguler, sementara untuk jemaah haji khusus tetap berlaku bea masuk dan pajak impor jika telah mencapai batas yang telah ditetapkan.

"Ini baru pertama kali dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para jemaah haji. Jadi begitu sampai di bandara, sudah tidak ada lagi pemeriksaan barang bawaan untuk jemaah haji reguler," ujarnya, Kamis (12/5/2025).

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal USD 1.500. Juga, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji.

"Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal USD 2.500," jelasnya.

Bea Cukai juga telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuaistandar layanan yang telah ditetapkan. Seluruh pengawasan pun dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaranproses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

"Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara," tutup Nirwala.