Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Pergub Akibat Bagi-bagi Susu di CFD
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), memutuskan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Hal tersebut imbas dari pembagian susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.

Putusan ini Bawaslu Putuskan sehari setelah pemeriksaan Gibran di Sekretariat Bawaslu Jakarta pada Rabu kemarin.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang didapatkan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Bawaslu Jakpus kemudian meneruskan rekomendasi putusan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Adapun aturan yang diduga dilanggar oleh Gibran itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam aturan tersebut disebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Usai pemeriksaan kemarin di Bawaslu, Gibran menyatakan sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu RI soal tuduhan dirinya berkampanye di CFD Putra sulung Presiden Jokowi itu membantah melakukan kampanye di CFD seperti yang dituduhkan.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ujar Gibran saat ditemui usai pemeriksaan.

Gibran membantah jika pembagian susu di CFD Jakarta merupakan kegiatan politik. Ia menyebut dirinya juga mengajak media dalam kegiatan pembagian susu tersebut, sehingga Bawaslu dapat dengan mudah mengecek kebenarannya.

Soal asal-usul susu yang dibagikan, Gibran tidak menjawabnya. Namun, anggota TKN yang mendampingi Gibran dalam pemeriksaan memastikan susu tersebut bukan dari pihaknya.

"Sama sekali tidak dari kami," ujar dia.