Polisi Ringkus Komplotan Curanmor yang Beroperasi Sejak 2007, 53 Roda Dua jadi Barang Bukti
NewsHot
Redaktur: -

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor yang Beroperasi Sejak 2007, 53 Roda Dua jadi Barang Bukti / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Bogor dan Jakarta.

Ketiga pelaku yang masing masing berinisial AA, AM, dan AS diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2007 silam.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dua pelaku AM dan AA ditangkap di wilayah Kota Bogor, sementara satu pelaku lainnya, AS, diringkus di wilayah Banten.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu sebagai pemantau, joki, dan eksekutor,” ungkap AKP Aji kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

AKP Aji menjelaskan, komplotan ini telah beraksi di hampir 48 TKP pada tahun 2007, tiga TKP di Bogor, 10 TKP di wilayah Jabodetabek pada 2015, 20 TKP di Jakarta dan Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2024, serta beberapa aksi lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta-Bogor tahun 2025.

"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka AM, yang merupakan adik dari pelaku utama, AS," jelasnya.

"AS buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Banten," sambungnya.

Saat penggerebekan, polisi turut menemukan alat hisap sabu di lokasi persembunyian.

“Pelaku (Sanwani) sempat mencoba melarikan diri. Kami melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan yang bersangkutan,” paparnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan ini adalah menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman maupun perkantoran.

Sebelumnya, lanjut AKP Aji, para pelaku melakukan hunting secara acak dengan memanfaatkan alat bantu, seperti kunci leter T dan kunci magnet.

“Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk dua kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Sementara barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi para pelaku,” katanya.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sebanyak 53 unit kendaraan roda dua hasil dari kejahatan komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.