
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ( Foto : Rachmat wijaya)
Jakarta,tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Pramono menyebut bahwa Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.
"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Pramono mengatakan rencananya pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi para warga yang merokok. Fasilitas khusus itu telah diterapkan di negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut untuk nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.
"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,"pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).
Ani juga menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.
"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.