DKI Berencana Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Pada Perayaan HUT ke-498 Jakarta
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati ( Foto : Tangkapan layar Instagram Humaspajakjakarta)

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Rencananya program penghapusan sanksi ini akan mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga Agustus 2025.

"Ini diiberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati keterangan nya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/06/2025).

Lusiana menuturkan, adapun persyaratan atau ketentuan yang diperlukan yakni sama seperti pembayaran pajak kendaraan, dimana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. 

"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498. 

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," jelasnya.