
Wali Kota Cilegon, Robinsar Saat Penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB Bersama Forkopimda
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Cilegon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penandatangan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bertempat di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat 13 Juni 2025.
Wali Kota Cilegon, Robinsar menegaskan, bahwa tidak boleh ada praktik titip menitip dalam proses penerimaan murid baru di seluruh sekolah negeri di Kota Cilegon. Menurutnya penerimaan murid baru harus berjalan sesuai dengan empat jalur yang sudah ditetapkan yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
"Saya minta agar empat jalur itu agar diprioritaskan dan dijalankan sesuai dengan regulasi serta dasar hukum yang ada," tegasnya.
Robinsar mengungkapkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara bersama-sama. Selain Dinas Pendidikan dan sekolah, pengawasan juga akan melibatkan Inspektorat Kota Cilegon dan Ombudsman agar pelaksanaan penerimaan murid baru di Kota Cilegon benar-benar bersih dari praktik kecurangan.
"Untuk saat ini, belum ada tim khusus yang dibentuk. Namun jika memang dibutuhkan kedepan, nanti akan kita bentuk tim khusus untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Robinsar menyampaikan apabila ditemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, maka Pemerintah Kota Cilegon akan menindaklanjuti sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, dimana penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau nanti ada kecurangan, kita lihat dulu bentuk kecurangannya seperti apa. Bila memang terbukti menyalahi aturan, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Robinsar menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi jalannya proses SPMB serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dapat langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat cilegon jika menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam SPMB ini agar bisa segera melaporkan ke dinas pendidikan supaya bisa segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyampaikan, bahwa seluruh sekolah di Kota Cilegon telah siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Heni menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke sekolah terkait mekanisme pelaksanaan SPMB.
"Semua sekolah sudah siap dan sebelumnya kami juga telah melakukan sosialisasi dahulu terkait SPMB tahun ini. Kami juga sudah siapkan aplikasi yang terhubung ke seluruh sekolah, baik jenjang SD maupun SMP dimana Dinas Pendidikan berperan sebagai pemantau," ujarnya.
Dikatakan Heni, proses pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 22 Juni 2025. Ia juga menghimbau bagi orang tua yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan.
"Bila ada orang tua yang kebingungan saat masa proses pendaftaran online (aplikasi) nanti, silakan datang langsung ke Dinas Pendidikan, kami siap membantu proses pendaftarannya," terangnya.
Terkait kuota siswa dalam SPMB tahun ini, Heni menjelaskan bahwa setiap rombongan belajar di jenjang SD tetap diisi sebanyak 28 murid dan SMP sebanyak 32 murid.
"Untuk SD, jumlah siswa per kelas tetap 28 orang, dan SMP 32 orang. Namun apabila ada penyesuaian, SD dapat menampung hingga 32 siswa per kelas dan SMP 35 siswa per kelas," pungkasnya.