
Kepala kejaksaan negeri Pandeglang berikan penyuluhan hukum bagi pengurus koperasi merah putih ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yakni Kecamatan Pandeglang, Majasari, dan Karangtanjung.
Kegiatan ini digelar di Aula Kejari Pandeglang pada Jumat, 13 Juni 2025, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan koperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola koperasi agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Penyuluhan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam membangun koperasi yang sehat dan taat hukum. Koperasi tidak boleh menjadi sarana penyalahgunaan dana masyarakat maupun negara,”katanya kepada wartawan.
Aco juga menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus sejalan dengan visi pemerintah pusat, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi dan UMKM.
"Bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset koperasi yang bersumber dari negara maupun masyarakat, tidak akan ditoleransi dan akan dikenai tindakan hukum tegas,"paparnya.
"Koperasi harus menjadi instrumen ekonomi rakyat yang mampu memberdayakan masyarakat desa, bukan justru menjadi ladang penyimpangan atau korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab,"tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafid menyampaikan empat hal utama pentingnya dalam tata kelola koperasi yang baik, mitigasi risiko hukum, penguatan pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, praktik pelanggaran seperti pencairan kredit fiktif, mark-up pinjaman, hingga konflik kepentingan disebut sebagai potensi risiko yang harus dihindari oleh koperasi.
“Setiap pengurus koperasi wajib memahami aspek hukum dalam aktivitas usahanya. Dengan pemahaman hukum yang memadai, koperasi bisa tumbuh sehat dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan koperasi. Ke depan kata dia, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat dalam membangun koperasi desa yang profesional dan bebas dari korupsi.
"Diharapkan ke depannya terjalin sinergi yang kuat dalam mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Oleh karena itu, seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Pandeglang dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi partisipasi anggota, transparansi, serta mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku,"imbuhnya.
Sebagai penutup, Kajari Pandeglang mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola koperasi bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga bisa menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang luas.