
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi. Foto : Kemenag RI
Jakarta, tvrijakartanews - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi di Makkah, dalam keterangan tertulis yang diketahui wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler:
1. Wafat Bukan karena Kecelakaan
Jemaah yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan akan menerima santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi keberangkatan.
"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi," kata Muchlis.
2. Wafat karena Kecelakaan
Bagi jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan, nilai asuransi yang diberikan adalah dua kali lipat Bipih.
3. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
Jemaah yang mengalami cacat tetap total akan menerima manfaat asuransi sebesar Bipih sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan
Manfaat asuransi diberikan berdasarkan persentase kerusakan fisik yang ditentukan, dengan maksimal santunan sebesar Bipih.
"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," jelas Muchlis.
Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler
Masa Berlaku Asuransi
1. Terhitung sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi/embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi/ debarkasi antara saat kepulangan.
2. Jemaah yang meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah tiba di tanah air tetap ditanggung selama masuk dalam periode perlindungan.
3. Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rujukan lainnya melewati masa kontrak, asuransi diperpanjang hingga Februari 2026.
4. Jemaah yang sakit dan meninggal dunia setelah masuk asrama haji juga tetap mendapatkan hak asuransi.
Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email ke: [email protected].
2. Jika ada kekurangan dokumen, petugas klaim akan memberikan notifikasi atau informasi lebih lanjut.
3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas.
4. Dana klaim ditransfer ke rekening bank jemaah yang telah terdaftar.
5. Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim
I. Meninggal Dunia di Arab Saudi
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan RI di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan RI di Jeddah
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
- Untuk khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat pernyataan dari perwakilan RI di Jeddah
II. Meninggal Dunia di Tanah Air
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat berwenang
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas, diketahui oleh pejabat berwenang Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia di Pesawat
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia, apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian Arab Saudi/ kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di Indonesia
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang sudah dilegalisir
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
Dengan adanya skema ini, PPIH menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan terbaik bagi jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.