
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Unit autogate terbaru yang dioperasikan di Bandara Internasional Kualanamu.
Tangerang, tvrijakartanews - Jumlah lokasi yang mengoperasikan autogate imigrasi di Indonesia bertambah menjadi lima lokasi. Sebelumnya autogate imigrasi dioperasikan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, serta Bandara Internasional Juanda, dan yang terbaru di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan ada 30 unit autogate yang ditempatkan di Bandara Internasional Kualanamu, sementara untuk pengoperasian autogate tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Autogate tersebut ditempatkan di kedatangan internasional sebanyak 20 unit dan 10 unit ditempatkan di keberangkatan internasional.
“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Agus, dikutip Kamis (26/5/2025).
Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji. Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu sendiri mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan. Sedangkan, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari.
"Posisi Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate. Medan juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera," jelasnya.
Untuk bisa menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).