
Gubernur Banten, Andra Soni
Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pemberlakuan penghapusan denda pokok pajak. Kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang ingin bayar pajak, tapi belum memiliki uang.
Ditambah lagi, berdasarkan pantauannya masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pokok pajak.
"Saya mendapatkan saran, saya mendapatkan masukan, dan juga permohonan dari banyak masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pemutihan," katanya, Kamis (26/6/2025).
Setelah melakukan kajian, Andra memutuskan memperpanjang pemberlakukan penghapusan denda pokok pajak yang akan berakhir pada 30 Juni 2025, berlaku hingga 31 Oktober 2025.
"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja. Akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, karena belum tentu pemberlakukan penghapusan denda pokok pajak akan diperpanjang kembali.
"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan oleh masyarakat bahwa mereka juga perlu waktu untuk mengumpulkan uang, ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya, dan saya yakin bahwa program ini insyaallah akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memperbaiki layanan agar tidak terjadi antre panjang, dengan menambah loket-loket pelayanan.
Bahkan akan ada program pemberian hadiah kepada masyarakar yang taat membayar pajak dan akan diumukan pada HUT Banten pada 4 Oktober 2025.
"Ya insyaallah nanti sedang disusun programnya dan sebentar lagi beberapa bulan lagi Banten itu akan berulang tahun yang ke-25. Insyaallah akan disiapkan program khusus untuk warga wajib pajak yang selama ini saat tepat waktu membayar pajak," terangnya.