Pemkot Cilegon Larang Kendaraan Truk Industri Masuk Jalur Kota
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wali Kota Cilegon, Robinsar

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan berat dan truk-truk industri di ruas jalan nasional yang melintasi jalur protokol pusat Kota Cilegon.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon, Robinsar bahwa pembatasan kendaraan berat di jalan protokol pusat Kota Cilegon diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cilegon.

"Kami (Pemkot.red) telah membuat waktu operasional larangan kendaraan besar masuk ke pusat Kota Cilegon dengan memasang berupa rambu lalu lintas, baik di bagian sebelah barat maupun sebelah timur," ungkapnya, Selasa 01 Juli 2025.

Robinsar menyatakan, Pemerintah Kota Cilegon juga telah menerapkan jam operasional untuk kendaraan bus angkutan yang melintas ke jalan protokol, yaitu dari arah timur pada pukul 21:00 dan dari arah barat pada jam 18:00 dapat masuk ke jalur protokol pusat Kota Cilegon.

"Untuk kendaraan truk dimulai dari pukul 00:00 hingga pukul 05:00 sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga tidak segan-segan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon untuk melakukan penindakan berupa tilang jika didapati kendaraan besar yang melanggar aturan," jelasnya.