
Ilustrari Padel ( Freepik)
Jakarta,tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan edaran beban biaya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Olahraga Padel sebesar 10 persen. Olahraga Padel ini dikenakan Pajak lantaran termasuk dalam sektor hiburan.
"Ia betul (olahraga padel dikenakan pajak 10 persen)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal keterangan nya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Andri menegaskan, pengenaan pajak olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang olahraga permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
"Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," ucapnya.
Disamping itu, Andri juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara atau pengelola fasilitas padel di Jakarta kini dikenai kewajiban PBJT.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," tegasnya.
Tak hanya Olahraga Padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.