Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Apresiasi Pemprov Banten
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah menyatakan, terima kasih kepada Gubernur Banten yang telah membuat kebijakan penghapusan denda dan tunggakan PKB.

“Alhamdulillah, pimpinan DPRD Pandeglang sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten telah membuat program tersebut,” kata Fikri, kepada wartawan, jumat (03/07/2025).

Sebab menurutnya, program besutan Gubernur Banten telah meringankan beban masyarakat. Selain itu telah berdampak positif juga terhadap PAD Pandeglang.

“Ini membantu dan meringankan masyarakat, dan tentunya selama tiga bulan berjalan telah menambah PAD Pandeglang hingga mencapai Rp 31,4 Miliar,” jelasnya.

Dia sangat berharap, diperpanjang nya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober ini, bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Banten khususnya warga Kabupaten Pandeglang.

“Harapannya dengan kebijakan baru atau dilakukan perpanjangan masa pengampunan PKB hingga 31 Oktober mendatang ini, bisa mencapai target. mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi Banten meneruskan  program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Juli 2025 hingga berakhir pada 31 Oktober 2025. Semula, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berlangsung sejak 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.

Keputusan untuk meneruskan program tersebut diumumkan setelah Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam Keputusan itu, pembebasan pokok dan/atau sanksi (PKB) tersebut dimulai 1 Juli—31 Oktober 2025.

Sebelumnya diberitakan,Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatatkan penerimaan sebesar lebih dari Rp31 miliar selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak awal Maret hingga akhir Juni 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Ramadani menerangkan, dana sebesar Rp31,4Miliar itu berasal dari opsen PKB sebesar Rp19,6 Miliar dan BBNKB sebesar Rp11,8 Miliar.

“Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.