
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo
Cilegon, tvrijakartanews - Keberadaan parkir ilegal di beberapa titik area pasar kranggot, Kota Cilegon menjadi atensi khusus Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo. Hal itu lantaran seluruh pemungutan parkir tersebut tidak ada izin resmi maupun rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo mengatakan, sejumlah titik parkir di area pasar kranggot yang dipungut dari pengunjung maupun pedagang tidak ada yang berizin resmi.
"Memang berdasarkan laporan yang masuk ke saya sejumlah titik area parkir di pasar kranggot tidak ada yang resmi apalagi mengantongi izin dari Dinas terkait. Dan itu ada kebocoran yang sangat jelas untuk Pendapatan Asili Daerah (PAD) dari sektor perparkiran dan akan menindak tegas apabila ada oknum dari pegawai OPD yang mengelola perparkiran," katanya, Rabu 09 Juli 2025.
Fajar menyatakan, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang didapat dari pasar tradisional ini akan mendorong Organisasi Perangkat Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan parkir ilegal sehingga dengan diselesaikannya keberadaan parkir ilegal dapat mendongkrak potensi pendapatan dari pajak maupun retribusi parkir.
"Untuk menilai keberadaan parkir ilegal itu, saya kembalikan lagi kinerja OPD terkait apapun produk kebijakan sehingga kedepannya keberadaan parkir ilegal ini tidak kembali terjadi," jelasnya.