Komisi VIII DPR Kawal Ketat Penyaluran Bansos, Minta Pemerintah Tindak Pemain Judol
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Foto : Dok. Istimewa/ DPR RI

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ribuan penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online (judol).

"Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Diketahui, PPATK sebelumnya melaporkan adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024. Total nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Abidin meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk meningkatkan literasi digital dan edukasi keuangan bagi masyarakat penerima bantuan agar tidak mudah terjebak dalam praktik perjudian daring.

"Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online," kata Abidin. 

Selain itu, Abidin mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) segera berkoordinasi dengan PPATK, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya validasi data dan perlindungan terhadap masyarakat miskin yang mungkin menjadi korban pencatutan NIK.

"Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan," katanya. 

Lebih lanjut, Komisi VIII mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan mencabut hak penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk berjudi online.