
Rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7). Foto : Istimewa/ Kemenag RI
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp36,7 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja dan Program (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Persetujuan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama di Jakarta.
"Kami menyetujui penambahan anggaran Kementerian Agama TA 2026 sebesar Rp36,7 triliun," kata Marwan dalam keterangan, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada peningkatan layanan keagamaan dan pendidikan agama, serta penguatan tata kelola birokrasi yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama.
"Usulan penambahan anggaran ini kami ajukan dalam peningkatan kualitas bimbingan dan layanan umat beragama dan keagamaan, kualitas pendidikan agama serta mewujudkan tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Agama," kata Nasaruddin.
Dengan disetujuinya penambahan anggaran ini, total pagu anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2026 naik dari semula Rp76,2 triliun menjadi Rp112,9 triliun.
"Kenaikan ini akan dimanfaatkan untuk berfokus pada program yang berorientasi terhadap kemaslahatan umat dan kerukunan umat beragama," jelas Nasaruddin.
Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan Kementerian Agama dapat memberikan dampak nyata dalam pelayanan publik dan penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat.