KAI Akan Ancam Pelaku Pelemparan Batu Dengan Hukuman Pidana 15 Tahun
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Vp Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus ( Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta, tvrijakartanews - VP Corporate Secretary  KAI Commuter, Joni Martinus Menyebut bahwa pihaknya akan mengancam para pelaku pelempar batu dengan hukuman pidana selama 15 tahun hingga seumur hidup. Mengingat kejadian tersebut kerap kali terjadi.

"Ini penting saya sosialisasikan agar supaya ada efek jera kepada para pelaku sehingga tak terulang kembali," kata Joni keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Joni menegaskan, ancaman hukuman pidana itu sesuai dengan KHUP pasal 194 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang menimbulkan bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan kereta api di hukum selama 15 tahun lamanya.

"Sedangkan ayat 2 menyebut jika perbuatan tersebut (pelempar batu) membuat mati atau meninggal dunia di hukum selama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, telah terjadi insiden pelemparan batu ke arah kereta commuter di wilayah Bogor, beberapa waktu lalu. dan diketahui kedua pelaku masih di bawah umur. 

Kemudian kasus ini diselesaikan secara mediasi antara pihak KAI dan Kedua orang tua dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.