
Kejari Bersama Baznas Kota Cilegon Menyalurkan Dana Zakat Kepada Mustahiq
Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memberikan pendampingan kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Sodakoh (Baznas) dalam penyaluran santunan dana zakat kepada anak yatim dan kaun dhua’fa yang bertempat di halaman Kantor Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis 17 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyati mengatakan, penyaluran santunan dana zakat kepada para mustahiq dilakukan untuk memastikan zakat sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Kita berikan pendampingan kepada Baznas Kota Cilegon dalam penyaluran santunan dana zakat kepada para mustahiq agar dapat penyaluran dana zakat sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan tetap sasaran,” katanya.
Diana juga menambahkan, selain memberikan pendampingan, pihaknya juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kita juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi keberadaan rumah restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara hukum yang terjadi di tengah masyarakat agar penyelesaian hukum tidak sampai hingga ke meja persidangan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Baznas Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko mengaku, dana zakat yang disalurkan ini sebanyak 160 orang yang terdiri dari anak-anak yatim dan kaun dhu’afa.
“Kita menggandeng pihak Kejaksaan dalam penyaluran dana zakat yang diberikan kepada 160 anak yatim dan kaum dhu’afa agar yang diberikan tidak terjadi penyimpangan dan tepat sasaran terhadap para mustahiq yang tersebar di 5 Kelurahan dengan mendapatkan masing-masing 500 ribu rupiah,” ujarnya.