
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang peta jalan (roadmap) pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang bersifat inklusif dan multisektor.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menargetkan bahwa draf peta jalan AI bakal rampung pada akhir Juni 2025.
"Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” kata Nezar dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Nezar menyatakan penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga didukung pula oleh kolaborasi quadhelix, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Menurut dia, proses penyusunan roadmap ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan.
“Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini. Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan," ucap Nezar.
Nezar bilang roadmap AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” jelas Nezar Patria.
Selain roadmap, regulasi mengenai AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelasnya.
Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” ucap dia.

