
Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya. (Humas Mabes Polri)
Jakarta, tvrijakartanews - Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme," kata Faizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Faizal menuturkan Male Telenggen juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025.
"Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi," tutur Faizal.
Dikatakan Faizal, Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.
Hingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya," imbuh Yusuf.
Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara. Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit handphone merek Samsung
- 2 buah noken
- 1 buah noken kepala
- 9 buah kalung
- 1 buah jaket berwarna cokelat