Sebentar Lagi Terima SK, Bupati Dewi Ingatkan P3K bekerja dengan baik
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat melantik kepengurusan GOW ( Sumber. Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Pandeglang akan segera di serahkan.rencananya, penyerahan SK kepada 478 tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap 1 tahun 2024 akan laksanakan pada 11 Agustus 2025 Mendatang.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan, pesan khusus kepada para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut.

"Pesan khususnya, agar bisa bekerja dengan baik. Menyesuaikan diri dengan kondisi daerah," katanya kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Lebih lanjut Bupati Dewi menyampaikan, setelah bekerja dengan baik dan bisa menyesuaikan diri tentunya daerah juga akan berupaya bisa sesuai dengan harapan bersama.

"Insyaallah dengan kita niat baik agar tercapai PAD Kabupaten Pandeglang. insyaallah kedepan juga kesejahteraan dari PPPK juga akan kita perhatikan," katanya.

Terpisah, Koordinator PPPK Kabupaten Pandeglang Irfan Aminudin mengucapkan, terima kasih kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi serta unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

"Kami sangat terharu dan bahagia. Akhirnya kami telah mendapatkan kepastian akan segera menerima SK PPPK," katanya.

Penyerahan SK pengangkatan ini momen lama sudah ditunggu para tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun.

"Kami juga berterima kasih kepada semua pihak sudah membantu. Terutama kepada BKPSDM Kabupaten Pandeglang yang telah begadang untuk kelancaran proses administrasi kami para calon PPPK," katanya.

Selanjutnya Irfan mengatakan, teman-temanya sangat antusias dengan adanya kepastian seperti ini. Temen- temen juga sudah ramai dan menunggu waktu penyerahan SK pengangkatan secara resminya.

"Karena banyak perubahan jadwal. Tapi memang untuk waktu penyerahan SK pengangkatan sekalipun berubah tidak menjadi masalah karena paling penting ialah waktu SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan)," katanya.

Di dalam SK Bupati-nya itu, diungkapkan Irfan, itu SPMT PPPK lulus seleksi tahap 1 formasi 2024 per tanggal 1 September 2025.

"Kalau SPMT ini paling penting karena berkaitan waktu menerima gajinya. Dan alhamdulilah sudah tetapkan per 1 September 2025 dan akan langsung mendapatkan gaji di awal bulan dan kami mengucapkan syukur Alhamdulillah," katanya.