Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon Berikan Perlindungan Ijazah Sekolah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon, Ismatullah

Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip vital terhadap ijazah yang berada di 34 sekolah yaitu, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan, sebelum melakukan perlindungan ijazah, pihaknya telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah SD dan SMP sehingga bagi para guru dan siswa dapat memahami betapa pentingnya untuk menyelamatkan dan melindungi ijazah.

"Kita terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pihak sekolah betapa pentingnya menyelamatkan dan melindungi ijazah. Perlindungan dan penyelamatan arsip vital sejarah dilakukan dengan 2 metode yaitu: Enskapsulasi atau melapisi arsip pada dua sisi dengan menggunakan plastik astralon dan metode ahli media atau digitalisasi arsip," katanya saat ditemui, Selasa 22 Juli 2025.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, dasar hukum layanan perlindungan dan penyelamatan ijazah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Penyelamatan serta Perlindungan arsip dari bencana.

"Dasar hukum ya ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Penyelamatan serta Perlindungan arsip dari bencana sehingga dengan adanya perlindungan ijazah ini, bagi siswa yang merasa ijazahnya hilang bisa dilakukan print out ulang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun di sekolah yang bersangkutan," jelasnya.