Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Senilai 12 Miliar Rupiah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyati Saat Memimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan

Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait melalukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rabu 23 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyati mengatakan, sejumlah barang bukti hasil kejahatan ini diantaranya 12 juta batang rokok ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan puluhan handphone dimusnahkan dengan cara di potongan-potong dengan menggunakan mesin gerinda, hingga dibakar.

"Ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12 juta batang rokok ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan puluhan handphone dimusnahkan dengan cara di potongan-potong dengan menggunakan mesin gerinda, hingga dibakar," katanya.

Diana menegaskan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Serang dan untuk menghindari adanya penyalahgunaan sejumlah barang bukti oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk total kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai 12 miliar rupiah.

"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini sudah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Serang dan juga kitab menghindari adanya penyalahgunaan sejumlah barang bukti oleh orang yang tidak bertanggungj jawab dengan total akibat kejahatan yang ditimbulkan mencapai 12 miliar rupiah," jelasnya.