
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Kemenkomdigi).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia ke yuridiksi Amerika dalam kesepakatan perdagangan yang diumumkan Gedung Putih tak dilakukan secara bebas.
Menurut dia, transfer data Indonesia ini dilakukan melalui pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," ucap Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Kendati demikian, Meutya memastikan kesepakatan transfer data ini tetap menjunjung prinsip tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional.
Sebab, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ujar Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah, yakni: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Bahkan, kata Meutya, negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," imbuh dia.

