
Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu pada Kamis (24/7/2025).
Jakarta, tvrijakartanews – Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras dalam berbagai kemasan atas kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu alias beras oplosan.
Penyitaan dilakukan setelah Polri menggeledah di empat lokasi, yakni gudang PT. FS, Jakarta Timur; PT. FS Subang, Jawa Barat; PT. PIM, Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.
"Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Dalam pengungkapan ini, Satgas Pangan Polri menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.
Nantinya, para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Helfi.
Adapun, kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.
Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24 persen beras medium tidak sesuai standar mutu, lebih dari 50 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan.
"Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun," imbuh Helfi.
Terakhir, Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan.
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045," imbuh dia.

