Satgas Pangan Polri Duga 3 Produsen dan 5 Merek Beras Langgar Kualitas Mutu
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu pada Kamis (24/7/2025).

Jakarta, tvrijakartanews - Satgas Pangan Polri mengungkapkan, ada lima merek beras premium yang tak memenuhi standar mutu saat menyelidiki kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu alias beras oplosan.

Lima merek beras tersebut adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania dan Jelita.

"Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga merupakan Kepala Satgas Pangan Polri, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Kemudian, Satgas Pangan Polri telah melakukan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli.

Hasilnya juga menunjukkan bahwa terdapat tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap lima merek produk tersebut.

Mereka adalah PT PIM selaku produsen merek Sania, PT FS selaku produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen dan Toko SY selaku produsen Jelita.

Dalam pengungkapan ini, Satgas Pangan Polri menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.

Nantinya, para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Helfi.

Adapun, kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.

Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24 persen beras medium tidak sesuai standar mutu, lebih dari 50 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan.

"Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun," imbuh Helfi.