
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: dokumen DPR).
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia (WNI) harus tetap menjadi prioritas, sekalipun dalam kerangka kerja sama dagang.
Dia meminta agar pertukaran data pribadi WNI dalam kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tak melanggar batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan kepada wartawan di Selasar Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025).
Menurut Puan, pemerintah, khususnya kementerian terkait perlu memberikan penjelasan secara transparan tentang sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI.
"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," kata dia.
"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tambahnya.
Adapun pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan kerja sama dengan Indonesia dalam kerangka tarif resiprokal.
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke Amerika Serikat akan diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen.
Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut mencakup soal pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, yakni Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuannya melakukan transfer data lintas batas.