14 Perusahaan Diperiksa atas Dugaan Kasus Pengopolsan Beras
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa 14 perusahaan telah diperiksa atas kasus dugaan pengoplosan beras.

"Banyak, itu sudah 14 perusahaan yang diperiksa," ucap Zulhas usai menggelar rapat beragendakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Polri, Zulhas juga mengingatkan para perusahaan agar tak melakukan praktik penipuan dalam menjual beras.

Dia mengancam akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pengoplosan beras sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi kalau masih mau main-main, ya siap-siap aja gitu. Kalau masih ada yang berani mau main-main. Saya kira message-nya jelas, segera jangan main turunkan harga yang macam-macam itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras dalam berbagai kemasan atas kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu alias beras oplosan.

Penyitaan dilakukan setelah Polri menggeledah di empat lokasi, yakni gudang PT. FS, Jakarta Timur; PT. FS Subang, Jawa Barat; PT. PIM, Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan lima merek beras premium yang tak memenuhi standar mutu saat menyelidiki kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu alias beras oplosan.

Lima merek beras tersebut adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania dan Jelita.

Dalam pengungkapan ini, Satgas Pangan Polri menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.

Nantinya, para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga merupakan Kepala Satgas Pangan Polri.

Adapun, kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.

Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24 persen beras medium tidak sesuai standar mutu, lebih dari 50 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan.

"Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun," imbuh Helfi.