PPATK Temukan Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Penerima Tak Aktif selama 3 Tahun
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Jakarta, tvrijakartanews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak Rp 2,1 triliun dana bantuan sosial (bansos) mengendap di 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah dipakai selama tiga tahun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menilai hal itu menandakan ada indikasi bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.

"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap," Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/7/2025).

Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant alias tak aktif, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," kata Ivan.

Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak lima tahun terakhir Ivan mengungkapkan terdapat lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, ada lebih dari 150.000 rekening adalah nominee-rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.

"Yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," sambung dia.

Menurut dia, rekening dormant apabila tak diblokir bisa membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

"Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant," ucap Ivan.

Kendati begitu, Ivan mengungkapkan, tujuan pemblokiran sementara rekening dormant untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang agar rekening hak/kepentingan nasabah terlindungi.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," imbuh dia.