
67 KK Eks Kampung Bayam Resmi Tandatangani Kontrak Hunian di Sekitar JIS, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Selasa (29/7). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Sebanyak 67 dari total 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam resmi menandatangani kontrak hunian di kawasan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada Selasa (29/7).
Penandatanganan kontrak dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya proses relokasi resmi warga dari Rusun Nagrak ke hunian baru tersebut.
Kontrak hunian ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola. Dalam kontrak tersebut, warga mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain pembebasan biaya sewa selama enam bulan, serta peluang kerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini," kata Shirley Aplonia (42), salah satu perwakilan warga, saat acara sosialisasi dan serah terima kunci hunian.
"Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," ucapnya, sebagaimana dalam keterangan resmi yang diketahui, Rabu (30/7/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan warga eks Kampung Bayam.
Direktur Bisnis PT Jakpro, Adi Adnyana, menyampaikan bahwa seluruh 126 unit hunian tipe 36 di HPPO telah disiapkan dan dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti listrik, air, dan keamanan. Ia menegaskan bahwa seluruh unit telah melalui uji kelayakan dan siap dihuni.
"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," jelas Adi.
Selain tempat tinggal, fasilitas pendukung di HPPO juga meliputi lahan urban farming seluas 4.000 meter persegi dan kolam budidaya ikan. Warga juga diberi kesempatan untuk bekerja sebagai bagian dari operasional JIS, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adi menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak," katanya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses kontrak telah dikaji dan disetujui oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menjamin kekuatan hukum dan akomodasi terhadap aspirasi warga.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan warga, termasuk pendidikan anak-anak mereka.
Hendra menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menata kawasan eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.
"Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan penataan hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga," kata Hendra.
Pada Senin (28/7), Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam.
Dalam sosialisasi itu, disampaikan pula bahwa masa tenggang pembayaran sewa akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Selama masa tersebut, warga tidak akan dianggap menunggak.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil," jelas Hendra.