Kejagung Hormati Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari presiden dan disetujui oleh dewan, tentunya kita akan melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Anang mengatakan, pihaknya bakal melaksanakan keputusan itu setelah Keppres soal abolisi untuk Tom Lembong terbit. Namun, Kejagung belum bisa menetapkan mekanisme pembebasan Tom Lembong.

"Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar. Ini disampaikan ke kita, nanti kita laksanakan apa bunyi dari Keppres itu," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Permohonan abolisi lewat surat presiden nomor R43/Press/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu disetujui DPR RI.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.