Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa masih ada 493 narapidana dalam proses verifikasi untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sementara 1.178 orang telah lulus verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Supratman mengatakan, ada empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.