Pemkot Cilegon Putuskan Lelang Area 10 Titik Parkir Pasar Kranggot
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pelaksana Tugas (Plt) Asda 2 Pemkot Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya memutuskan untuk melelang area parkir di 10 titik yang berada di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Hal itu dilakukan setelah adanya temuan 10 titik parkir ilegal setelah Pemerintah Kota melakukan penataan Pasar Kranggot.

Pelaksana Tugas Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, diputuskannya lahan parkir di Pasar Kranggot itu setelah mempertimbangkan keefektifan pengelolaan perparkiran Pasar Kranggot.

"Kita sudah putuskan untuk dilelang setelah mempertimbangkan keefektifan pengelolaan perparkiran. Dan itu juga untuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dalam melindungi Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak mengalami kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari pengelolaan parkir," katanya, Senin 04 Agustus 2025.

Aziz menyatakan, dalan Kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah terhadap pihak ketiga ini, Pemerintah Kota Cilegon akan mendapatkan pendapatan retribusi parkir dari pembagian keuntungan pendapatan yang diperoleh dari pihak ketiga.

"Kerjasama pemanfaatan pada Barang Milik Daerah terhadap pihak ketiga, Pemkot juga akan mendapatkan pendapatan retribusi parkir dari pembagian keuntungan pendapatan yang diperoleh dari pihak ketiga, selama ini kan Pemkot Cilegon tidak mendapat keuntungan apa-apa dari pendapatan parkir di area Pasar Kranggot, sehingga dengan demikian dari Kerjasama Pemanfaatan lahan parkir bisa kita optimalkan," tambahnya.