
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menganalisis laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8) di Gedung KY, Jakarta.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutus hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.
Ia menegaskan bahwa KY telah memantau kasus ini sejak proses persidangan karena dinilai menyita perhatian publik. "Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu," jelas Mukti.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari majelis hakim yang menangani perkara guna mendalami potensi pelanggaran etik.
Jika terbukti terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Vonis dan Abolisi
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar melalui penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke pihak Rutan Cipinang pada malam hari setelah diteken sore harinya.

