KAI Berikan Refund Hingga 100 Persen bagi Penumpang Yang Terdampak dari Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Suasana Penumpang melakukan Refund di Stasiun ( Foto : Istimewa )

Jakarta,tvrijakartanews - Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan pihaknya membuka dan memeprluas layanan pengembalian bea tket atau Refund  sebesar 100 Persen. Refund ini berlaku bagi penumpang yang terdampak dari gangguan perjalanan akibat anjloknya KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus kemarin.

"Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan, KAI memperluas akses layanan pengembalian bea tiket 100 persen. Refund ini berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,”kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba di Jakarta, Selasa ( 5/8/2025).

Anne menerangkan, layanan Refund ini sudah dibuka sejak 4 Agustus kemarin. Pengajuan atau pembatalan ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mendatangi stasiun dengan cara  melalui call Center atau aplikasi resmi KAI.

"KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan operasional. Kami juga mengapresiasi pengertian dan dukungan dari seluruh pelanggan,"terangnya.

Berikut kategori yang penumpang yang berhak mendapatkan Refund 100 persen yakni: 

1. Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam,

2. Menolak perubahan rute (rerouting),

3. Tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan,

4. Menolak moda pengganti yang ditawarkan.

Adapun skema Pengembalian Bea:

1.Refund 100% dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.

2. Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan tanggal 1–3 Agustus 2025.

3. Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.

4.vRefund dilakukan tunai (loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121).

5. Pembatalan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam dari tanggal keberangkatan.

Dokumen Persyaratan  Diperlukan Saat Mengajukan Refund melalui Call Center 121:

- Kode booking

- Nama penumpang

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nomor rekening

- Nomor telepon aktif

- Alamat email