Kejagung Periksa Enam Pejabat Kemendikbidristek Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam pejabat Kemendikbudristek pada Senin (4/8/2025).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Adapun enam pejabat Kemendikbudristek, yakni SW selaku Sirektur SD tahun 2020-2021 (Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020-2021); MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020); dan HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Kemudian, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020; HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

"Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," imbuh Anang.