Wali Kota Tangsel Bakal Ganjar Sanksi Terberat ke Kepala SDN Ciledug Barat
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Tengah)

Tangsel, tvrijakartanews - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan mengganjar sanksi terberat ke Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, usai menjual seragam sebesar Rp1,1 juta ke orang tua murid kelas satu dan pindahan sekolah.

“Dari laporan sementara yang saya terima secara lisan, hasil pemeriksaan tim khusus inspektorat menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ucap Benyamin, ditulis Kamis (7/8/2025).

Benyamin mengatakan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Tangsel, sudah memberikan saran kepadanya tentang sanksi paling tepat untuk mengganjar Kepala SD Negeri Ciledug Barat.

Adapun, kata dia, terdapat empat rekomendasi sanksi yang akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Di antaranya, turun pangkat, copot jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat,” tegasnya.

Menurut Benyamin, sanksi terberat yang diberikan, merupakan keputusan hukuman yang menjadi contoh bagi anak buahnya yang menyalahgunakan aturan.

Terlebih, kata Benyamin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang tindakan meminta pungutan tertentu, apalagi ada kepentingan pribadi.

“Kepala sekolah kan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi pengayom, pendidik dan memiliki etika yang baik. Jangan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan etika yang diharapkan,“ sebutnya.

Dengan demikian, Benyamin bilang, keputusan hukuman untuk Kepala SD Negeri Ciledug Barat dalam waktu dekat akan ditentukan setelah melaksanakan pertimbangan yang matang.