
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal saat cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (18/8/2025).
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangannya, Junat (8/8/2025).
Rini menuturkan bahwa dalam surat keputusan bersama (SKB), disebutkan unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Rini menyebut instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Rini juga berharap cuti bersama ini bisa menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.
"Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-80 RI.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.