
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Kabid Inteldakim Imigrasi Tangerang saat memberikan keterangan kepada media
Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut berasal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan bahwa mereka diamankan pada 7 Agustus 2025 lalu. Masing-masing berinisial MI dan DP yang merupakan orang asing berkewarganegaraan Pakistan dan inisial KO dan SUN yang merupakan orang asing berkewargangeraan Nigeria.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartement di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan”, ujar Hasanin, Selasa (12/8/2025).
Saat diamankan, 2 WN Nigeria diketahui telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda, sedangkan 2 WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas curiga jika kegiatannya terindikasi kuat sebagai investor fiktif.
"Mereka juga diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya. Selanjutnya, ke 4 (empat) WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Hasanin.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa petugas juga sudah menelusuri alamat yang menjadi sponsor WNA Pakistan yang merupakan sebuah Perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Keduanya tercatat memiliki kepemilikan saham masing - masing sebesar Rp. 10 Miliar namun hasil pemeriksaan petugas, mereka tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
“Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, salah satunya terbukti telah overstay, hingga 2 tahun sedangkan terhadap WN Pakistan kami telah memeriksa penjamin mereka namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud” jelas Bong Bong.
Selanjutnya, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan 2 WN Pakistan tersebut, terang Kabid Inteldakim. Sementara itu, terhadap dua WN Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan” ungkap Bong Bong.
Selanjutnya pihak Imigrasi juga memberikan himbauan agar Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” tutupnya.