KPK Tahan Satu ASN Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK menahan Risna Sutriyanto di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai hari ini, Selasa (12/8/2025).

"(KPK) melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun perkara ini bermula ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan jalur ganda KA antaran Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.

Saat itu, penunjukan dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH) selaku PPK proyek.

Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna agar mengakomodir permintaan tersebut.

"Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'" kata dia.

KPK menyatakan bahwa dalam proses lelang tersebut, PT WJP-KSO yang awalnya telah dipersiapkan justru dinyatakan gagal setelah tim pokja yang dipimpin Risna menemukan ada kesalahan unggahan dokumen penawaran ketika melakukan evaluasi.

Kemudian, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar memilih PT IPA yang merupakan perusahaan pendamping sebagai pemenang tender karena dinilai memenuhi syarat.

"Atas kondisi ini, kemudian Saudara RS berkonsultasi dengan saudara BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut, PT IPA memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai komitmen fee.

"PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.