KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Perizinan Pengelolaan Kawasan Hutan, Salah Satunya Dirut Inhutani V
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan. Mereka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V), Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V), Dicky Yuana Rady (DIC).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Pertama, DIC selaku Direktur Utama PT Inhutani V," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Atas perbuatannya, Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Asep.

Adapun KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi, yakni Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor pada Rabu (13/8/2025).

Dalam giat OTT di Jakarta, KPK mengamankan enam orang, yakni Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.

Di Depok, KPK menangkap mantan Direktur PT INH, Bakhrizal Bakri. Lalu, KPK menangkap satu orang bernama Aditya selaku staf perizinan SB Grup di Bekasi dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.

"Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang di empat lokasi," ucap Asep.