
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan.
Salah barang bukti tersebut adalah uang tunai senilai 189.00 Dollar Singapura, apabila mengikuti kurs hari ini sekitar Rp 2,4 miliar.
"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 Dolar Singapura atau dirupiahkan sekitar 2,4 miliar. Kemudian, uang tunai Rp 8,5 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, KPK turut menyita satu unit mobil Rubicon dalam OTT di kediaman Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V), Dicky Yuana Rady (DIC), yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian, KPK menyita mobil Toyota Pajero milik Dicky dari kediaman Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. Adapun Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dicky dan Aditya, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi, yakni Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor pada Rabu (13/8/2025).
Dalam giat OTT di Jakarta, KPK mengamankan enam orang, yakni Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
Di Depok, KPK menangkap mantan Direktur PT INH, Bakhrizal Bakri. Lalu, KPK menangkap satu orang bernama Aditya selaku staf perizinan SB Grup di Bekasi dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
"Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang di empat lokasi," ucap Asep.