
Para warga binaan Rutan Kelas IIB Serang saat mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke 80 tahun
Serang, tvrijakartanews - Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi umum dan dasawarsa 265 kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Kebijakan tersebut bagian dari hadiah memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.
Kasubsi Pelayanan Tahan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah mengatakan, total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 265 orang. Terdiri dati 119 warga binaan mendapatkan remisi umum HUT RI dan 146 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
“Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut, tercatat 8 orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat pengurangan hukuman," katanya, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan jumlah potongan masa pidana yang di dapatkan masing-masing narapidana berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga 4 bulan pengurangan masa pidana.
“Kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada dirutan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan, Yogi mengaku bersyukur bisa bebas usai mendapat remisi.
“Saya sangat senang, ternyata bisa pulang lebih cepat, saya baru dikasih tau oleh petugas kemarin, katanya besok saya bisa langsung bebas karna dapat remisi,” ungkapnya dengan haru.
Yogi juga berjanji untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, dah akan berusaha semaksimal mungkin untuk melanjutkan hidupnya
“Harapan saya kedepannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga dirumah, saya juga gamau lagi di tahan, kasian keluarga dirumah," terangnya.

