
Kantor DPMPTSP yang berada di wilayah alun-alun Pandeglang ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, penerbitan nomor izin berusaha (NIB) meningkat drastis pada kuartal II 2025. Mayoritas NIB yang diterbitkan pada kuartal II 2025 berasal dari sektor Perindustrian.
"Berdasarkan data yang ada di sistem perizinan berusaha (OSS), telah diterbitkan sebanyak 19.645 NIB pada triwulan (kuartal) II ini. Di mana jumlah ini naik hingga 35 persen dari triwulan ll tahun 2024 yakni sebanyak 12.947 NIB," kata Adi Wahyudi, selaku Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/08/2025).
"Sementara untuk selama di tahun 2024 lalu, Penerbitan NIB mencapai 21.103 NIB dengan didominasi sektor Perindustrian sebanyak 9.176 NIB, " sambung Adi.
Adi pun menjelaskan, jika menilik dari skala usaha, mayoritas NIB yang diterbitkan pada kuartal II 2025 sama dengan tahun 2024 yakni berasal dari sektor Perindustrian sebanyak 8.227 NIB atau setara dengan 41,8 persen dari total. Sementara itu,sektor pariwisata sebanyak 5.983 NIB, dan Sektor Perdagangan sebanyak 3.296 NIB.
"Untuk yang lainnya ada sektor kelautan 824 NIB, sektor Pertanian 743,sektor kesehatan, obat dan makanan sebanyak 192 NIB, pendidikan 136 NIB, lingkungan hidup 125 NIB, Transportasi 81 NIB, dan Ketenagakerjaan 38 NIB, " ujarnya.
Selama ini, lanjut Adi, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mendongkrak capaian target NIB di tahun 2025 ini.
"Upaya kita adalah sudah berikan pendampingan pembuatan NIB, kemudian kita permudah proses perijinan. Orang sekarang dimanapun, selama ada akses jaringan internetnya, bisa memproses perijinannya, " ujarnya.
Sekadar diketahui, NIB merupakan identitas bagi para pelaku usaha. Apabila pelaku atau badan usaha telah memiliki NIB, maka dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial sesuai bidangnya.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dijelaskan, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui online single sub mission (OSS).
OSS dapat digunakan untuk mengajukan izin usaha bagi perorangan maupun badan usaha.Untuk memperoleh NIB pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebaliknya, mereka cukup mengirim permohonan melalui nomor Whats apps (WA) Center MPP.
"Kami dari DPMPTSP senantiasa mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusahanya. Dengan harapan, capaian penerbitan izin tersebut dapat menjadi tolak ukur bagi Pemkab Pandeglang, dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pekalongan," pungkasnya.

