
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (25/8/2025).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Dalam konstruksi kasus ini, Rudy Ong Chandra merupakan pemberi uang suap sebesar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura untuk mengurus 6 IUP di Kaltim.
Padahal, 6 IUP milik Rudy tersebut tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.
Untuk mengupayakan 6 IUP tersebut, Rudy diduga mengirimkan uang Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan kolega dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda untuk mengurus 6 IUP tersebut.
Kemudian, Iwan Chandra bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.
Selanjutnya, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim pada Januari 2015.
Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan Chandra mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah.
Di satu sisi, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra.
Pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP tersebut.
Dayang mengatakan bahwa sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan' atas 6 IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Ia menolak dan meminta harga '
penebusannya sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.
Setelah permintaan tersebut dipenuhi, kata Asep, terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan.
Saat itu, Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura atas perintah Rudy, dan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang yang Imas Julia selaku babysitter Dayang," ucap Asep.
Atas serangkaian perbuatannya itu, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menahan Rudy untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.