
Polres Kabupaten Serang Saat Rilis Barang Bukti dan Lima Pelaku Pengeroyokan Humas KLH Dan Wartawan
Serang, tvrijakartanews – Kepolisian Resort (Polres) Serang petugas menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Wartawan di pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT GRS Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Agustus 2025.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Bangga, Darim, Miki, Ipoy dan Ahmad Rijal yang merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), security dan karyawan pabrik.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Andi Kurniady menjelaskan, motif para pelaku mengeroyok Humas KLH adalah untuk merampas handphone agar tidak menyebarluaskan video penyegelan pabrik smelter atau pabrik limbah B3 di PT GRS.
“Sementara motif pengeroyokan para pelaku kepada wartawan karena para pelaku menganggap wartawan yang datang meliput aksi penyegelan pabrik adalah wartawan yang kerap menggelar aksi demo dan mengganggu aktivitas pabrik,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan serangkaian penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain termasuk Kepala Desa setempat lantaran saat pengeroyokan Kepala Desa ada di lokasi.
“Sampai saat ini, kami masih terus mendalami peristiwa kasus pengeroyokan ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain termasuk Kepala Desa setempat lantaran saat pengeroyokan Kepala Desa ada di lokasi. Dan atas perbuatannya para tersangka pelaku pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

