Kepala Diskominfotik DKI Minta Polisi untuk Tindak Pelaku Perusak CCTV di Pejompongan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin ( Foto : Istimewa )

Jakarta,tvrijakartanews -Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku tindakan perusakan fasilitas publik lantaran hal itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. pernyataan ini disampaikan menyusul adanya aksi perusakan kamera pengawas CCTV  yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,”kata Budi keterangannya di Jakarta, Selasa ( 26/8/2025).

Budi menerangkan, pentingnya keberadaan kamera pengawas CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.menurutnya, perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana sesuai pasal 406 Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dengan melaporkan ke pihak yang berwajib 

 “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,”pungkasnya.