
Wali Kota Benyamin Davnie Bersama Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri di Polres Tangsel
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban, sekaligus memberikan pendampingan psikologis.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota otonom termuda di Provinsi Banten ini.
"Kita juga sudah punya rumah aman sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan misal psikologi itu akan terus didampingi selama dibutuhkan,” ujarnya, dikutip Selasa (26/8/2025).
Selain rumah aman, kata Benyamin, ia telah memerintahkan dinas terkait untuk dapat memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan maupun pelecehan sampai pulih dari trauma.
"Saya juga mendorong dinas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi yang ada. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Makanya kita harus aktif," kata dia.
Terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, saat ini terdapat dua anak korban kekerasan yang sedang ditangani dan dititipkan di rumah aman.
Tri menjelaskan, pada kasus pertama dialami anak perempuan berinisial NE yang mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Berkat laporan dari pihak sekolah, korban kini mendapat konseling dan perlindungan.
Kemudian, lanjut Tri, pada kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan dari ayah sambungnya.
Menurut Tri, dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.
"Ini untuk lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline Tangsel Siaga 112 yang beroperasi 24 jam, serta menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Tangsel hingga perangkat RT/RW untuk penanganan dan meminimalisir terjadi kasus kekerasan.
“Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum juga menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” paparnya.
“Nantinya, setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik melalui media, dan sedang diusulkan untuk sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” sambungnya.

