Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk 165 Ribu Penerima Manfaat
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk 165 Ribu Penerima Manfaat. Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus 2025.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan penyaluran bansos ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab Pemprov DKI dalam membantu masyarakat rentan.

"Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas," kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," jelasnya. 

Pada periode Agustus 2025, jumlah penerima manfaat mencapai 165.375 orang. Rinciannya:

- Penerima eksisting: 148.109 orang (KLJ 121.491, KAJ 11.605, KPDJ 15.013).

- Penerima baru: 17.226 orang (KLJ 2.661, KAJ 11.025, KPDJ 3.540).

- Penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun lolos validasi data: 40 orang.

Bansos sebesar Rp300.000 per bulan mulai dicairkan sejak Senin, 25 Agustus 2025, sebagai top up untuk periode berjalan.

Untuk penerima baru tahun 2025, Dinsos masih memproses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang. Pemanggilan dilakukan dua tahap, yakni 8–30 Agustus 2025 dan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.

Iqbal menegaskan, seluruh penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, seiring perubahan regulasi, pendaftaran kini beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta," jelas Iqbal. 

Menurutnya, data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru mengacu pada DTKS Januari 2025. Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Ia mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota hingga RT/RW untuk aktif melaporkan apabila ada warga yang berhak namun belum mendapatkan bantuan.

"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," kata Iqbal.