
Ilustrasi mobilitas kendaraan di tol. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan pembatasan mobilitas angkutan barang selama libur panjang, mulai 4 hingga 7 September 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” ucap Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pengaturan pembatasan angkutan barang berlaku pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya, yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
Kemudian, jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Kemudian, angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
Namun, ia menekankan bahwa kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Lalu, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama beserta alamat pemilik barang; serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” ujar dia.
Sistem Rekayasa Lalu Lintas
Selain itu, sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) juga bakal diberlakukan di dua ruas jalan tol selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025. Berikut rinciannya:
1. Tol Jakarta-Cikampek
a. arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat;
b. arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat
2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
a. Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat;
b. Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat
Terakhir, Aan menyatakan pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya.
"Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol," imbuh dia.

